BANGKAPOSCOM -- Gus Baha menjelaskan dosa ini lebih besar dari syirik dan pelakunya akan kekal di neraka. Dalam kehidupan, manusia tidak akan pernah lepas dari dosa. Baik itu dosa besar maupun
HukumPoligami Tanpa Izin Istri. √ Islamic Base. Poligami merupakan sistem hukum pernikahan dimana salah satu pihak menikahi lawan jenisnya lebih dari satu pihak dalam waktu yang bersamaan. Dalam prakteknya poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami ataupun satu istri (sesuai dengam jenis kelamim yang bersangkutan).
ulamalajnah daimah berkata: "barang siapa yang mendiamkan (tidak menyentuhnya) istrinya lebih dari tiga bulan, maka jika hal itu karena dia berlaku nusyuz, yaitu; karena dia membantah suaminya yang seharusnya ia menunaikan hak-hak suaminya yang wajib, dan bersikeras dalam pendiriannya setelah dinasehati dan diingatkan agar takut kepada allah
Bukharino. 2311). 3. Menjelang Pagi dan Sore Hari. Dalam kitab Ad Durrul Mantsur disebutkan bahwa ayat kursi adalah sebesar-besarnya ayat dalam kitabullah. Kemudian, ayat kursi merupakan salah satu ayat dari surah Al-Baqarah yang bila dibaca pada waktu sore hari akan dipelihara dari gangguan setan hingga pagi harinya.
Apabiladi kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, sejauh ini terdapat lebih dari 2 juta mitra driver terdaftar di GoTo Group per Desember 2020 dan lebih dari 11 juta mitra usaha per Desember 2020. TUGAS Sistem Hukum _NIM041868511_Tjokorda Istri NSD.docx. Terbuka University. HUKUM 11. View more.
3jam yang lalu · Suka Tanya Jawab Masalah Islam Janganlah kamu saling membenci dan janganlah kamu saling mendengki, dan janganlah kamu saling menjatuhkan. Dan hendaklah kamu menjadi hamba Allah yang bersaudara dan tidak boleh seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.Hadist riwayat Anas jadi kalau orang lain nmendiamkan lebih
Jakarta Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menyatakan memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2022. Sambo pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinasnya, di Duren 3, Jakarta. "Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohon maaf kepada institusi Polri," ujar Sambo di
Gamesuperhero manusia laba-laba Spider-Man yang diluncurkan pada 7 September lalu telah terjual lebih dari 3,3 juta copy hanya dalam waktu 3 hari. SUARA.COM MATAMATA.COM
BedaWaktu Terciptanya Alam Semesta Antara Alquran dan Sains. Siswi dan Mahasiswa Muslimah India Pantang Menyerah Hadapi Larangan Jilbab. Isra Miraj, Deskripsi Buraq dan 3 Cangkir Minuman yang Ditawarkan Jibril. Hal ini karena bisa jadi, menurut beberapa ulama kontemporer, di beberapa kasus dan kondisi yang dialami seseorang, sunnah pernikahan
Suratketerangan dari lurah sesuai domisili yang bersangkutan. 2. Surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan bagi yang terlambat pelaporannya lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya perkawinan. 3. KK dan KTP suami dan istri. 51 4.
HUKUMORANG TIDAK SALING BERTEGUR SAPA LEBIH DARI TIGA HARI Assalammualaikum Saya istri usia 39 tahub . Suami usia 40 tahun Saya dinikahkan siri oleh suami 2 tahun yang lalu.Kenapa kami belum menikah secara resmi. Padahal posisi kami masing masing sudah single.( suami duda punya 2 anak. Saya janda punya 2 anak) Anak anak saya Read More "Hukum Tidak Bertegur Sapa Lebih dari Tiga Hari"
3 Baligh. Seseorang bisa dinilai baligh dengan haid, namun tidak dengan nifas. Sebab usia baligh lebih dulu datang sebelum nifas. Baca juga: Sedang Haid dan Nifas, Muslimah Dilarang Melakukan 7 Ibadah Ini Dikutip dari Almanhaj.or.id, ulama besar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Darah yang dilihat seorang wanita ketika mulai merasa sakit adalah nifas."
Schutzjuga mengatakan bahwa sebutan fenomenologi berarti studi tentang cara dimana fenomena, hal-hal yang kita sadari muncul kepada kita dan cara yang paling mendasar dari
Hukumistri mendiamkan suami saat bertengkar diperbolehkan namun tidak boleh lebih dari 3 hari. Karena, selain sama dengan memutus silaturahmi, silent treatment membuat kedua pihak yang berkonflik tidak saling berkomunikasi guna menemukan solusi.
LaranganMendiamkan Saudaranya Lebih Dari Tiga Hari Dari Abu Ayyub radhiyallahu'anhu ta'ala 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu'alahi wasallam berkata, "Tidak halal bagi seorang muslim untuk menghajr (memboikot) saudaranya lebih dari 3 malam (yaitu 3 hari). Mereka berdua bertemu namun yang satu berpaling dan yang lainnya juga berpaling.
m7yiJJ. Oleh Rusmiati Lingkar Studi Muslimah BaliSetiap wanita pastinya mendambakan suami yang sholeh, setia, pengertian, berilmu dan bertanggung jawab. Singkkatnya, ia adalah suami yang sempurna. Namun suami itu manusia, bukanlah malaikat. Maka tak mungkin ada sosok suami yang benar-benar sempurna, pasti dirinya memiliki kekurangan atau kelemahan tertentu. Begitu juga dengan sebabnya adanya sosok istri sebagai pendamping suami diharapkan bisa menjadi penyempurna dan pelengkap di keluarganya. Hal ini pun perlu dipupuk agar antara suami dan istri bisa bekerja sama membangun rumah tangga yang sakinah. Namun tidak menutup kemungkinan jika sering terjadi pertengkaran-pertengkaran kecil diantara suami dan atau perselisihan bisa terjadi karena beberapa alasan. Namun perselisihan itu paling dominan terjadi karena komunikasi antara suami dan istri yang tidak berjalan dengan mulus. Perbedaan pendapat bisa menyebabkan komunikasi antar pasangan menjadi renggang bahkan saling mendiamkan. Banyak istri yang akhirnya lebih memilih untuk berdiam dari pada mengeluarkan kata-kata yang tidak dari itu untuk menghindari konflik yang berlanjut, bagaimanakah Islam memandang seorang istri yang mendiamkan suaminya? Meskipun dalam rangka menasehati, apakah hal tersebut diperbolehkan?Sebenarnya hubungan suami istri itu sendiri merupakan sebuah hubungan yang sangat sakral dalam syari'at Islam. Dengan adanya ikatan pernikahan yang terjalin di antara keduanya menjadikan kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Sebagaimana Allah Ta'ala berfirman,وَلَهُنَّ مِثۡلُ الَّذِيۡ عَلَيۡهِنَّ بِالۡمَعۡرُوۡفِ ۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌحَكِيۡمٌArtinya “Dan mereka para wanita memiliki hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang pantas, tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka, Allah Maha Perkasa Maha Bijaksana”. TQS Al-Baqarah 228Kelebihan suami terhadap istri tersebut dikarenakan suami memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada istri, menjaga kehormatan anggota keluarganya, dan yang paling besar amanah si suami adalah bertanggungjawab penuh atas seluruh aktivitas yang dilakukan oleh istri dan anak-anaknya. Oleh karena itu, suami juga memiliki hak untuk mendapatkan ketaatan dari istri dan anak-anaknya. Meskipun demikian, dalam hubungan suami istri perlu sering komunikasi dalam pembagian tugas di rumah ataupun musyawarah hal-hal prinsipal untuk mengetahui keputusan dan kebijakan yang terbaik. Memang tak bisa dipungkiri jika seringkali terjadi perbedaan pendapat dalam suatu keputusan dan pada akhirnya saling tidak menyapa dan diam seribu mendiamkan saudara sesama muslim dalam syari'at Islam hukum asalnya ialah haram apabila melewati batas tiga hari. Sama halnya dengan suami, jika saling mendiamkan selama lebih dari tiga hari, bisa jadi akan terjadi keretakan dalam rumah tangga. Permasalahan semakin rumit dan demikian, tindakan seorang istri yang mendiamkan suaminya lebih dari tiga hari sangatlah tidak dibolehkan. Bisa-bisa istri kehilangan ridho suaminya dan ini tentu mengundang amarah Allah juga. Sebaiknya jika tindakan mendiamkan adalah tindakan yang ingin diambil dengan tujuan memberi ruang dan waktu untuk muhasabah, maka lalukan kurang dari tiga hari. Maka hal ini diperbolehkan apabila dilakukan dengan maksud untuk menghindari pertengkaran yang saw., bersabda, إِذَاغَضِبَ أَحَدُكُمۡ فَلۡيَسۡكُتۡArtinya "Apabila seseorang dari kalian marah, hendaklah ia diam." pasangan suami istri sebaiknya mengedepankan komunikasi dari hati ke hati dengan penuh kesadaran dan saling memaafkan. Mengingatkan juga bahwasanya marah dalam Islam adalah perbuatan yang dilarang, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang dan Hadits menganjurkan umat Islam untuk senantiasa menahan amarah. Jika diam saja tidak cukup untuk meredakan amarah di dalam diri, maka cobalah untuk berganti posisi. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, yang artinya "Bila salah satu di antara kalian marah saat berdiri, maka duduklah. Jika marahnya telah hilang maka sudah cukup. Namun jika tidak lenyap pula, maka berbaringlah." DaudSelain diam dan berganti posisi, ada baiknya untuk coba mengambil air wudhu. Air wudhu selain berfungsi untuk membersihkan diri juga memiliki manfaat untuk membersihkan hati. Ketika mengambil air wudhu, bisa saja melupakan hal-hal buruk yang ingin kita lakukan ketika sedang marah. Emosi marah merupakan sifat syaitan yang tercipta dari api. Untuk meredakan api hendaknya basuh dengan air, yaitu air wudhu. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya "Sesungguhnya amarah itu dari syaitan dan syaitan diciptakan dari api. Api akan padam dengan air. Apabila salah seorang dari kalian marah, hendaknya berwudhu." DaudWallahu a'lam bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
Sebagian suami salah mempraktekan firman Allah {وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ} jauhilah mereka di tempat tidur, sehingga jika mereka marah kepada istri mereka maka mereka langsung meninggalkan rumah atau mengusir istrinya dari rumahnya. Hal ini keliru karena Nabi ﷺ telah menjelaskan bahwa termasuk hak seorang wanita terhadap suaminya وَلاَ يَهْجُرَ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ “Dan tidak menghajr menjauhi istrinya dari tempat tidur kecuali di dalam rumah”[1] Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, Yaitu janganlah engkau menghajr istrimu lantas engkau keluar meninggalkan rumah, atau engkau mengeluarkannya dari rumah. Jika engkau ingin menghajr istrimu maka hajrlah ia dan engkau tetap di rumah. Dan hajr di rumah ada beberapa macam. Hajr dengan memutuskan pembicaraan. Dan hajr ini tidak boleh lebih dari tiga hari karena Nabi ﷺ bersabda لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِىْ يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ “Tidak halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari. Keduanya bertemu, tetapi yang satu berpaling, begitu juga yang lainnya. Dan yang terbaik dari keduanya adalah yang mulai mengucapkan salam.”[2] Jika telah lebih dari tiga hari maka wajib bagi sang suami untuk memberi salam kepada sang istri. Jika ternyata tiga hari tidak cukup untuk menghajr istri maka setiap tiga hari hendaknya sang suami mengucapkan salam kepada istrinya Hajr dengan makanan. Misalnya jika merupakan kebiasaanmu engkau makan siang dengan istrimu hajrlah ia janganlah makan bersamanya biarkan ia makan sendiri Hajr dengan meninggalkan tidur bersama. Dan hajr ini bentuknya banyak diantaranya Tidak menjimaknya dan mencumbuinya dan yang semisalnya Menampakkan punggungmu kepadanya tidak menengok kepadanya tatkala tidur Engkau tidur di tempat tidur dan dia di tempat tidur yang lain Engkau tidur di kamar dan dia di kamar yang lain Menghajr dengan meninggalkan sifat baik yang biasanya ia lakukan kepada istrinya. Misalnya ia biasanya bergurau dengan istrinya maka iapun meninggalkan gurauan tersebut[3] Adapun Syaikh Sholeh Fauzan menguatkan pendapat bahwa hajr dalam ayat di atas yaitu sang suami tetap tidur bersama sang istri hanya saja ia berpaling dari sang istri, misalnya dengan membalikan badannya hingga punggungnya diarahkan kepada sang istri. Dan ini adalah zhohir dari firman Allah di tempat tidur[4] Berkata Syaikh Alu Bassaam, “Jika sang suami menghajr istrinya maka hendaknya ia menghajrnya secara intern antara mereka berdua saja dan tidak di hadapan orang banyak”[5]. Oleh karena itu merupakan sikap yang salah jika seorang suami tatkala menghajr istrinya ia tampakkan atau iklankan di hadapan orang banyak. Hal seperti ini terkadang menimbulkan rasa dendam istrinya sehingga tidak tercapailah maslahat yang diinginkan. Sebagian ulama berpendapat akan bolehnya menghajr dengan meninggalkan rumah jika memang bermanfaat bagi sang istri. Sebagaimana Nabi ﷺ pernah menghajr istri-istrinya selama dua puluh sembilan hari[6]. Dan ini adalah pendapat Ibnu Hajar[7], beliau berkata, “Dan Yang benar hajr itu bervariasi sesuai dengan variasinya keadaan, terkadang hajr yang dilakukan dan suami tetap di rumah lebih terasa berat bagi sang istri dan bisa jadi sebaliknya, bahkan biasanya hajr yang dilakukan oleh suami dengan meninggalkan rumah lebih terasa menyakitkan bagi para wanita terutama karena hati mereka yang lemah”[8] Oleh karena itu seorang suami harus pandai dalam mempraktekan hajr, berusaha untuk melihat hajr dengan cara manakah yang lebih bermanfaat untuk menasehati sang istri. ________ Penulis Ustadz DR. Firanda Andirja, MA Tema Suami Sejati Kiat Membahagiakan Istri – Series ________ Footnote [1] HR Abu Dawud no 2142 dan Ibnu Majah no 1850 dari hadits Mu’awiyah bin Haidah. Hadits ini dishahihkan oleh Ad-Daruquthni dalam Al-Ilal sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Habir IV/7 no 1661 dan juga dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani [2] HR. al-Bukhari V/2302 no 5879 dan Muslim IV/1984 no2560 [3] Syarh Bulugul Maram kaset no 4. Lihat juga Asy-Syarhul Mumti’ XII/442 [4] Syarh Bulugul Maram kaset no 4 [5] Taudhihul Ahkaam min Bulughil Marom IV/453 [6] HR Al-Bukhari V/1996 no 4906 [7] Demikian juga As-Shan’ani Subulus Salam III/141 dan As-Syaukani Nailul Author VI/366, dan ini merupakan dzhohir dari pendapat Imam Al-Bukhari sebagaimana di dalam kitab Shahihnya [8] Fathul Bari IX/301. Namun pendapat ini masih perlu diteliti lagi mengingat hal-hal berikut Larangan Nabi ﷺ untuk menghajr di luar rumah adalah perkataan Nabi ﷺ adapun hajr Nabi ﷺ para istrinya di luar rumah adalah perbuatan Nabi ﷺ. Dan dalam kaidah tarjih bahwasanya hadits qouli perkataan lebih didahulukan daripada hadits fi’li perbuatan, karena fi’il Nabi ﷺ banyak kemungkinan-kemungkinannya, atau bisa jadi merupakan kekhususan Nabi ﷺ. Sebagian ulama menyatakan bahwa hadits tentang sikap Nabi ﷺ yang menjauhi istri-istrinya selama sebulan adalah termasuk bab iilaa’ syar’i bukan hanya sekedar bahasa. Hal ini sebagaimana jelas dalam lafal hadits dimana Rasulullah ﷺ berkata آلَيْتُ مِنْهُنَّ شَهْرًا“Aku mengiilaa’ mereka selama sebulan HR Al-Bukhari II/874 no 2337, dan ini juga dipahami oleh para sahabat sebagai iilaa’ sebagaimana perkataan Ummu Salamah HR Al-Bukhari II/675 no 1811 dan Anas bin Malik HR Al-Bukhari II/675 no 1812 dan bukan termasuk bab hajr istri. Lihat Kifaayatul Akhyaar I/411, dan Imam Al-Bukhari membawakan hadits ini pada tafsir firman Allah {لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِسَائِهِمْ...} Kepada orang-orang yang mengiilaa’ istri-istri mereka…QS 2226 dan juga An-Nasai membawakan hadits ini di bawah bab Iilaa VI/166 no 3455. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa pendapat ini adalah pendapat minoritas ulama, adapun pendapat mayoritas ualama menyatakan bahwa iilaa’ yang dilakukan oleh Nabi ﷺ bukanlah iilaa’ yang sebagaimana dikenal dalam buku-buku fikih iilaa’ syari’i akan tetapi iilaa’ secara bahasa. Karena mayoritas ualama menyaratkan bahwa yang dimaksud dengan iilaa’ secara syar’i adalah seorang suami berjanji untuk tidak menjimaki istrinya, dan dalam hadits ini tidak ada nas yang jelas yang menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menjimaki istri-istrinya selama sebulan penuh, bisa saja salah seorang istri beliau datang ketempat beliau menyendiri kemudian Nabi ﷺ menjimakinya, kecuali Nabi ﷺ menyendiri di mesjid maka tidak mungkin beliau menjimaki istrinya di masjid. Al-Fath IX/427. Akana tetapi perkataan Ibnu Hajar inipun perlu dicek kembali, karena apa manfaat hajr selama sebulan hingga istri-istri beliau terpukul sementara beliau tetap menjimaki istri-istri beliau. Kemudian asalnya jika terdapat dalam hadits suatu lafal maka hendaknya dibawa kepada makna syar’i kecuali ada dalil yang memalingkannya,. Selain itu Umar juga bertanya kepada Nabi ﷺ, “Apakah engkau menceraikan istri-istrimu?”, kalau memang Nabi ﷺ masih menggauli istri-istrinya maka Umar tidak akan bertanya seperti itu. Selain itu ada lafal yang lebih tegas yaitu اِعْتَزَلَ نِسَاءَهُ شَهْرًا Rasulullah ﷺ menjauhi istri-istrinya selama sebulan HR Muslim II/763 no 1084 dari Jabir bin Abdillah. Dan tidak bisa dikatakan bahwa Rasulullah ﷺ menetap di mesjid sehingga istri-istrinya tidak bisa menemui beliau untuk digauli, karena jelas dalam lafal hadits bahwa beliau menyendiri di مَشْرَبَة semacam kamar, jika seandainya beliau menetap di mesjid maka tentu akan dijelaskan di hadits. Kebanyakan buku-buku fikh madzhab tatkala menjelaskan tentang hukum menghajr menjauhi istri tidak menyinggung tentang bolehnya menghajr di luar rumah, namun yang dibicarakan adalah tentang perselisihan para ulama tentang bagaimana cara menghajr istri di dalam rumah Demikian juga buku-buku tafsir, tatkala menjelaskan ayat QS 434 sama dengan yang terdapat dalam buku-buku fikih, yaitu tidak disinggung akan bolehnya menghajr di luar rumah, yang dibahas adalah pendapat para ulama dan para alhi tafsir tentang bagaimana cara hajr yang diterapkan di dalam rumah. Wallhu A’lam bisshowaab.
ilustrasi suami dilarang mendiamkan istri foto pixabay Dalam sebuah hadits dikatakan “Janganlah seorang suami yang beriman membenci isterinya yang beriman. Jika dia tidak menyukai satu akhlak darinya, dia pasti meridhai akhlak lain darinya.” Muslim Setiap manusia pasti memiliki kekurangan, karena pada dasarnya sifat manusia itu tidak ada yang sempurna. Jadi janganlah suami mendiamkan istrinya karena sesuatu hal yang sepele, jika memang ia tidak menyukai maka pastilah ia dapat menyukai sifat lain dari istrinya tersebut. 4. Mendiamkan Istri Harus Batasi dengan Waktu Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda Tidak halal bagi seorang Muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari kemudian mati, maka ia masuk Neraka. Shahih. HR. Abu Dâwud no. 4914 dan Ahmad II/392. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni Jika Rasulullah Saw saja melarang sesama muslim mendiamkan lebih dari tiga hari, apalagi kepada istri atau pasangan sendiri yang seharusnya bekerja sama dalam setiap menghadapi masalah atau cobaan apapun dari allah SWT. Dan karena ketaatannya itulah menjadikannya ibadah kepada Allah SWT. 5. Jangan Sampai Mendiamkan Justru Membawa Ke dalam Perceraian Silakan baca konten menarik lainnya dari di Google News
dibahas dalam sebuah artikel sebelum ini mengenai bagaimana islam memandang suami yang memukul istrinya. Pada kesimpulannya, hal itu boleh saja dilakukan dengan beberapa syarat, namun lebih baik lagi jika sang suami dapat menahan amarahnya dan bersabar dengan kelakuan sang istri meskipun sang istri sudah jelas bersalah. Dalam salah satu hadits, dijelaskan bahwa jika seorang istri bersalah, sebelum suaminya memutuskan untuk memukulnya dengan tujuan mengingatkan, baiknya sang suami melakukan beberapa tahap dahulu sembari melihat perubahan sang istri. Salah satu caranya adalah mendiamkannya. Lalu, bagaimana hukum suami mendiamkan istri di dalam islam?1. Mendiamkan istri dengan tujuan baikDari surat An-Nisa ayat 34,“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” QS. An Nisa’ 34.Dijelaskan bahwa salah satu cara untuk memberi nasihat kepada istri yang tidak taat adalah mendiamkannya, jika nasehat sang suami sudah tidak diindahkan lagi. Ketika mendiamkan bukan cara yang dapat membuat sang istri sadar, maka memukul adalah jalan jugaKeluarga bahagia menurut islamKunci rumah tangga bahagiaTips hidup bahagia menurut islam2. Tidak mendiamkan istri selain di rumahHal ini terdapat juga dalam dalil lainnya, yakni hadits riwayat Abu Daud,Dari Mu’awiah bin Jaydah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,“Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr mendiamkan istri selain di rumah” HR. Abu Daud no. 2142.Kata hajr’ dikutip dari bermakna meninggalkan dan berpaling. Hajr’ yang dimaksud dalam hadits ini adalah mendiamkan dan mengacuhkan istri. Dari hadits tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa seorang suami dilarang memukul wajah istrinya, menjelek-jelekkannya, dan mendiamkan istrinya selain di rumah. Itu berarti seorang suami boleh mendiamkan istrinya di dalam rumah, tetapi tidak ketika mereka berada di luar jugaKewajiban anak laki-laki terhadap ibunya setelah menikahkewajiban orang tua terhadap anak yang sudah menikahKewajiban anak perempuan terhadap orang tua setelah menikah3. Tidak baik mendiamkan istri hanya karena membenci sesuatu yang sepele.“Janganlah seorang suami yang beriman membenci isterinya yang beriman. Jika dia tidak menyukai satu akhlak darinya, dia pasti meridhai akhlak lain darinya.” MuslimTidak baik ketika seorang suami yang membenci istrinya karena hal yang sepele, apalagi jika kemudian sang suami mendiamkannya dan melihat semua yang dilakukan sang istri adalah sebuah keburukan. Dalam hadist tersebut dijelaskan, mungkin jika ada sesuatu yang tidak disukai seorang suami dari istrinya, ia pasti dapat mencintai sesuatu yang lain yang ada pada istrinya. Hal ini kembali kepada sifat dasar manusia yang tidak sempurna. Dibalik keburukan-keburukannya, seorang manusia pasti memiliki kebaikan-kebaikan yang tersembunyi. Begitu juga sebaliknya. Tidak ada yang benar-benar sempurna atau baik jugaKewajiban dalam Rumah TanggaKewajiban Istri Terhadap Suami dalam IslamKewajiban Wanita Setelah MenikahDoa untuk mendapatkan jodoh dalam Islam4. Batasi waktu untuk mendiamkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,Tidak halal bagi seorang Muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari kemudian mati, maka ia masuk Neraka. Shahih. HR. Abu Dâwud no. 4914 dan Ahmad II/392. Dishahihkan oleh Syaikh al-AlbâniJika Rasullullah Shallallahu’alaihi Wassalam melarang seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, bagaimana dengan pasangan suami istri? Ada baiknya seorang suami juga tidak terlalu lama mendiamkan Jangan sampai sikap saling mendiamkan membawa kepada perceraian.“Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, Saya telah melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar, Kamu belum melakukan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah talak dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, Sebaik-baik setan adalah kamu.’” HR. Muslim 2813.Dilansir dari perceraian adalah pecapaian terbesar iblis alam menggoda manusia. Jangan sampai seorang suami mendiamkan istri dan hal tersebut membawa kepada jugaKriteria calon suami menurut islamKewajiban suami terhadap Istri dalam IslamPeran ayah dalam keluargaBegitulah kiranya hal-hal yang harus diperhatikan seorang suami dalam mendiamkan istrinya. Namun, dibalik dari semua hal-hal tersebut, ada suatu hal yang harus juga diingat oleh seorang istri. Jauh lebih baik jika seorang istri segera meminta maaf dan meminta kembali ridho sang suami langsung ketika merasa didiamkan oleh sang suami, seperti yang disebutkan dalam hadits di bawah ini“Maukah kalian aku beritahu laki-laki di antara kalian yang menjadi penghuni surga? Nabi di surga, orang yang jujur di surga, orang yang mati syahid di surga, anak yang meninggal saat dilahirkan di surga, seseorang yang mengunjungi saudaranya di ujung kota semata karena Allah di surga. Maukah kalian aku beritahu wanita di antara kalian yang menjadi penghuni surga? Setiap wanita yang penuh kasih kepada suaminya, banyak keturunannya, jika dia marah, atau suaminya marah kepadanya, dia berkata, Tanganku di tanganmu, mataku tak dapat terpejam sebelum engkau ridha kepadaku.” HR. An-Nasa’iWallahu’alam
hukum mendiamkan istri lebih dari 3 hari