BerdasarkanPeraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2013, terdapat empat jenis bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dengan format sebagai berikut: bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final)/Pasal 26 menggunakan Formulir 1721-VI. Bukti pemotongan ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, tenaga ahli, bukan Meskipun atas penghasilan tersebut tidak dikenakan PPh ps 21, sebenarnya 'wajib' dibuatkan Bukti Potong, nanti masuk ke Daftar Bukti Potong Tidak Final, terus untuk penghasilan brutonya di Formulir 1721 No.8 kolom Pegawai Tidak Tetap; . Subjek Pajak PPh 23. Sesuai dengan pengertian pajak penghasilan pasal 23 di atas, maka yang menjadi subjek atau orang yang dikenakan PPh 23 adalah wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Subjek Pajak yang Bebas PPh 23. Subjek pajak dalam negeri dan luar negeri yang tidak termasuk dalam pengenaan PPh 23 adalah:. Walaupunpph pasal 21 final yang dipotong rp0,00, bendahara pemerintah wajib membuat bukti pemotongan pph pasal 21 final paling lama akhir bulan maret 2011. Pph pasal 21 final yang terutang: Pph pasal 21/26 untuk lebih memahami ketentuan pajak penghasilan (selanjutnya disingkat pph) pasal 21/26, silahkan disimak penjelasan seputar pph pasal 21/26 berikut ini. Dalamhal ini, jenis-jenis PPh yang dikenakan potongan pajak adalah PPh Pasal 21, PPh 22, PPh 15, PPh Pasal 4 ayat 2, dan PPh Pasal 23/26. Jadi, bukti potong pajak adalah suatu dokumen maupun formulir yang digunakan pemotong pajak sebagai suatu bukti atas adanya pemotongan pajak penghasilan. SebagaiPPh tidak final merupakan suatu penghasilan yang tidak akan dipotong saat itu juga. Wajib pajak akan dianggap belum melunasi kewajiban perpajakan untuk melaporkan pajak. Sehingga, transaksi baru akan dianggap lunas apabila perhitungan pajak di akhir tahun telah selesai. Beberapa contoh PPh Tidak Final yaitu : PPh Pasal 21: gaji, upah, honorarium untuk wajib pajak dalam negeri formulirSPT PPh 21 yang terdiri dari SPT A1 (untuk pegawai tetap), Final (untuk bukan pegawai), Tidak Final (untuk pegawai tidak tetap). Setelah mengisi formulir SPT perusahaan lalu mengisi formulir Bukti Daftar Pemotongan dan mengisi formulir Surat Setor Pajak. Setelah melakukan pengisian formulir SPT, Search Soal Uskp 2019. Berikut informasi sepenuhnya tentang contoh soal uskp a dan jawaban Mohon tidak menghapus nama penyusun agar mendapatkan berkah Mekanisme Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) jenjang SMP/MTs pada tahun 2019 ini telah menggunakan sistem komputer layaknya UNBK Jual Buku Review USKP A 2019 dengan harga Rp199 Terimakasih sangat membantu sekali loh Terimakasih sangat Sementaraitu biaya tersebut bisa dikurangkan pada PPh tidak final. Bukti potong pajak penghasilan final tidak bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang pajaknya dipotong. Sebaliknya, pada PPh tidak final bukti potong dapat diperhitungkan. Tarif pajak penghasilan final dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Jikapenghasilan ibu Rima hanya dari PT Cinta Indo maka PPh 21 Rima tidak dapat dikreditkan pada PPh Terutang Tuan Ayoda 9. Bapak Sp.A dari pekerjaan berupa gaji dan lainnya sebagai dokter PNS Rp 45.000.000 dan bukti potong PPh Pasal 21 berupa 1721-A2 telah dipotong PPh Pasal Dikenakan PPh final sebesar Rp 5.000.000 c. Dikenakan PPh 4O9k0G. Apa Itu Bukti Potong Tidak Final? Keberadaan bukti potong sangat penting bagi wajib pajak. Hal ini dikarenakan bukti potong menjadi kredit pajak sekaligus dapat digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain. Di sini terdapat 2 macam, bukti potong yang bersifat final dan bukti potong tidak final. Sebelum membahas lebih dalam mengenai bukti potong tidak final, kita bahas dulu bukti potong secara keseluruhan. Saat Anda melakukan penyampaian SPT tahunan untuk pajak penghasilan PPh bukti potong harus dilampirkan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayarkan. Terdapat 2 jenis formulir bukti potong yang diterima oleh wajib pajak karyawan, yaitu formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta dan 1721 A2 untuk pegawai negeri sipil PNS. Baca juga Formulir 1721 A1 Mengenal Bukti Potong Pajak KaryawanCara Download Formulir 1721 A1 di OnlinePajak Selain 2 jenis formulir di atas, Dirjen Pajak melalui peraturan Nomor PER-14/PJ/2013 juga menjelaskan 2 jenis formulir lainnya, yaitu formulir 1721 VI untuk bukti potong PPh Pasal 21 tidak final/PPh 26. Formulir ini berlaku untuk pemotongan PPh 21 untuk pegawai tidak tetap, tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, atau PPh 26. Sedangkan satu lagi merupakan formulir 1721 VII untuk bukti potong PPh 21 yang bersifat final atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS dari beban APBN atau APBD. Bukti potong tidak final bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut. Selain itu, juga bisa dijadikan sebagai kredit pajak pada waktu SPT Tahunan. Bukti potong PPh 21 juga menjadi salah satu objek withholding tax, yang mana merupakan sistem pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga. Pemotong di sini merupakan pihak yang memberikan penghasilan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri terkait pekerjaan. Baca juga Cara Input Data Karyawan Bukan Pegawai di OnlinePajak Ini Dia Langkah Mengunduh Bukti Potong Tidak Final di OnlinePajak Tahukah Anda, bahwa bukti potong tidak final dapat diunduh di setiap periodenya. OnlinePajak sebagai solusi pengelolaan pajak karyawan memberikan kemudahan ini melalui fitur PPh 21. Klik menu PPh 21 di dashboard utama, kemudian ikuti petunjuk berikut ini 1. Klik Setor dan Lapor. 2. Pilih Periode Pajak. 3. Klik Tab 1721 Tidak Final. 4. Klik Simbol PDF di samping Nama Karyawan. Bagaimana, mudah bukan? Yuk, mulai menggunakan OnlinePajak sekarang untuk permudah kepatuhan pajak. Cari tahu selengkapnya di sini. Apa Saja PPh 21 Final? Berikut Ketentuannya! Apa Saja PPh 21 Final? Berikut Ketentuannya! Anda tentu cukup akrab dengan istilah Pajak Penghasilan PPh Pasal 21. Sebagian dari Anda mungkin sangat akrab karena setiap bulan mendapatkan bukti pemotongan PPh pasal 21 sekaligus dengan slip gaji dari kantor Anda. Sekilas informasi, PPh pasal 21 adalah salah satu jenis PPh pemotongan/pemungutan Potput yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Kemudian Anda juga tentu pernah mendengar tentang PPh final dan non-final. PPh non final artinya pajak yang belum selesai atau merupakan pembayaran dimuka atas PPh yang terutang atas Wajib Pajak dalam satu periode. Nantinya, PPh non final yang telah dipotong atau disetor sendiri diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya dan dapat menjadi kredit pajak dalam SPT. PPh pasal 21 atas gaji, tunjangan, upah, dan sejenisnya umumnya merupakan PPh 21 non final. Sedangkan PPh final artinya pajak yang dipotong ataupun disetorkan sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang dalam satu periode. PPh tersebut merupakan pelunasan atas penghasilan itu sendiri, dan tak lagi diperhitungkan dengan penghasilan lain di SPT, namun tetap dilaporkan. Ini artinya pembayaran PPh final tidak dapat menjadi kredit pajak di SPT Wajib Pajak bersangkutan. Pada kali ini kita akan membahas tentang PPh 21 final. Saat ini terdapat dua macam obyek PPh 21 final yang diatur dalam peraturan pemerintah PP, yakni 1. PPh pasal 21 final Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua THT, dan Jaminan Hari Tua JHT dibayarkan Sekaligus a. Dasar Hukum PP nomor 68 tahun 2009 & PMK b. Subyek Pajak Pegawai/Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri c. Obyek Pajak Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. Dibayarkan sekaligus dalam konteks disini adalah sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Definisi masing – masing – Uang Pesangon Penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja; – Uang Manfaat Pensiun penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan; – Tunjangan Hari Tua penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun; – Jaminan Hari Tua penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan. d. Tarif – Pesangon Penghasilan Bruto Tarif – 5% > – 15% > 25% – Manfaat Pensiun, THT/JHT Penghasilan Bruto Tarif 5% Tarif dikenakan atas jumlah kumulatif Pesangon, Manfaat pensiun, THT/JHT yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Apabila pembayaran melebihi jangka waktu 2 tahun kalender, maka tahun ketiga dianggap sebagai penghasilan biasa dan dikenakan tarif umum PPh pasal 17. e. Pemotongan Pemotong pajak – Pemberi Kerja – Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja – Dana Pensiun Pemberi Kerja – Dana Pensiun Lembaga Keuangan – BPJS Tenaga Kerja – Badan lain yang membayar uang pesangon, uang manfaat pensiun, THT/JHT Bukti potong tetap dibuat meskipun tarif pemotongan 0%. Contoh kasus PT. A melakukan pembayaran Uang Pesangon kepada Tuan Ismail secara bertahap dengan rincian sebagai berikut – Bulan Januari 2014 – Bulan Januari 2015 – Bulan Agustus 2015 – Bulan Februari 2016 Bagaimana perhitungan PPh pasal 21 nya? Jawab – PPh pasal 21 Januari 2014 0% x = Rp 0 5% x = 15% x = TOTAL FINAL – PPh pasal 21 Januari 2015 15% x = TOTAL FINAL – PPh pasal 21 Agustus 2015 15% x = 25% x = TOTAL FINAL – PPh pasal 21 Februari 2016 5% x = 15% x = TOTAL NON-FINAL 2. PPh pasal 21 final Honorarium Beban APBN/APBD a. Dasar Hukum PP nomor 80 tahun 2010 & PMK b. Subyek Pajak – Pejabat Negara – PNS, Anggota TNI, Anggota Polri – Pensiunan Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Polri, termasuk janda, duda, dan/atau anak – anaknya c. Obyek Pajak Penghasilan berupa honorarium dan imbalan lainnya dengan nama dan bentuk apapun yang merupakan penghasilan tidak teratur, selain perjalanan dinas, yang bersumber dari dana APBN/APBD. d. Tarif Penghasilan Bruto Tarif 1 PNS gol. I dan II, TNI/POLRI Gol. Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya 0% 2 PNS gol. III, TNI/POLRI Gol. Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya 5% 3 PNS gol. IV, TNI/POLRI Gol. Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya 15% Tarif dikenakan atas obyek pajak sebagaimana disebutkan diatas secara non-kumulatif. e. Pemotongan Bukti potong PPh pasal 21 final diberikan paling lama pada akhir bulan dilakukannya pembayaran. Contoh kasus Tuan Umar, PNS golongan II/c, pada tanggal 15 Februari 2015 menerima honorarium sebagai narasumber dalam sebuah seminar di kantornya yang sumber dananya berasal dari APBN sebesar Berapa PPh pasal 21 yang terutang Jawab 0% x = Rp0 FINAL Karena Tuan Umar PNS gol. II, honorarium dari APBN yang ia terima dikenai PPh pasal 21 tarif 0%. Kemudian terhadap Tuan Umar, bendahara akan membuat bukti potong PPh pasal 21 final. Sekian penjelasan terkait PPh 21 final. Perlu diperhatikan, meskipun PPh 21 final berarti Anda tidak perlu lagi membayarkan pajak atas penghasilan tersebut, Anda tetap perlu melaporkan penghasilan itu pada SPT Tahunan Anda. Jadilah Wajib Pajak yang taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Orang bijak taat pajak! Home » Categories » Krishand Payroll » How to ... Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Tidak Final / Final Dengan Cara Impor From Excel Article Number 534 Rating Unrated Last Updated Fri, Oct 7, 2022 at 1204 PM Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Tidak Final / Final Dengan Cara Impor From Excel Untuk mempermudah user dalam membuat bukti potong PPh 21 Tidak Final / Final ketika di satu periode terdapat banyak Bukti Potong yang harus dibuat, Krishand Payroll / Krishand PPh 21 menyediakan fitur impor dari Microsoft Excel. Sebelum melakukan proses impor, siapkan terlebih dahulu excel impor bukti potong. Untuk excel impor bukti potong ada di dalam folder penginstallan* atau dapat di download dari link yang ada di dalam menu Impor Data Bukti Pemotongan PPh Dari File Excel. *Default Folder Penginstallan Link download pada menu Impor Data Bukti Pemotongan PPh Dari File Excel Krishand Payroll & Krishand PPh 21 Berikut tampilan excel impor bukti potong PPh 21 tidak final / final Untuk yang menggunakan aplikasi Krishand Payroll dengan last update tanggal 27/07/2022 atau setelah tanggal tersebut > 27/07/2022, berikut tampilannya Untuk pengisian excelnya disesuaikan dengan Bukti Potong PPh 21 / 26 yang akan dibuat. Kolom Tahun isi dengan Tahun bukti potong. Masa isi dengan Bulan bukti potong. isi dengan angka Bulan bukti potong. contoh 1 untuk bulan Januari, 2 untuk Februari dan seterusnya. Jenis BP isi dengan angka 21 atau 21 Final atau 26 sesuaikan dengan Jenis Bukti Potong yang akan dibuat. Tgl Bukti Potong isi dengan tanggal bukti potong Kode Objek Pajak isi dengan Kode Ojek Pajak PPh 21 seperti 21-100-03, 21-100-07, 21-401-01 dan sebagainya. Berikut Kode Pajak PPh 21 yang berlaku sejak tahun 2016 sesuai PER-16/PJ/2016 21-100-02 untuk Penerima Pensiun Secara Teratur 21-100-03 untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas 21-100-04 untuk Distributor Multi Level Marketing MLM 21-100-05 untuk Petugas Dinas Luar Asuransi 21-100-06 untuk Penjaja Barang Dagangan 21-100-07 untuk Tenaga Ahli 21-100-08 untuk Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan 21-100-09 untuk Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan 21-100-10 untuk Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap 21-100-11 untuk Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Kepada Mantan Pegawai 21-100-12 untuk Penarikan Dana Pensiun oleh Pegawai 21-100-13 untuk Imbalan Kepada Peserta Kegiatan 21-100-99 untuk Objek PPh Pasal 21 Tidak Final Lainnya 27-100-99 untuk Wajib Pajak Luar Negeri 21-401-01 untuk Penerima Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus 21-401-02 untuk Penerima Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus 21-402-01 untuk Honor dan Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya 21-499-99 untuk Objek PPh Pasal 21 Final Lainnya Apakah Dibayar Bulanan isi dengan Ya atau Tidak. Wajib diisi jika kolom Kode Objek Pajaknya diisi dengan Pegawai Tidak Tetap atau, Tenaga Kerja Lepas atau, Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan atau, Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan. Jlh Hari Kerja isi dengan jumlah hari kerja. Wajib diisi jika kolom Apakah Dibayar Bulanan diisi dengan Tidak. Status PTKP isi dengan TK / 0 atau TK / 1 atau TK / 2 atau TK / 3 atau K /0 atau K / 1 atau K / 2 atau K / 3. Pengisian disesuaikan dengan status pajak pegawai. Wajib diisi jika Kode Objek Pajaknya diisi dengan Pegawai Tidak tetap atau Tenaga Lepas atau, Distributor Multi Level Marketing MLM atau, Petugas Dinas Luar Asuransi atau, Penjaja Barang Dagangan atau, Bukan Pegawai Menerima Penghasilan Berkesinambungan NIK isi dengan NIK No Induk Karyawan. Pengisian NIK harus sama dengan NIK yang ada di menu Setup Pegawai. Nama Pegawai isi dengan nama pegawai atau nama wajib pajak. Penulisan nama pada excel harus sama dengan nama yang ada pada sistem. Bruto isi dengan nominal penghasilan yang diterima. Tarif isi dengan tarif PPh 21. Wajib diisi jika Kode Objek Pajaknya adalah Objek PPh Pasal 21 Final Lainnya 21-100-99 No. Ref isi dengan No Referensi atau No. Invoice jika ada. Keterangan isi dengan informasi tambahan tertentu jika ada. Gross Up? isi dengan Y jika PPh 21 ditanggung perusahaan. Jika PPh 21 ditanggung oleh pegawai atau wajib pajak dapat dikosongkan. Contoh data yang akan di-create menjadi Bukti Potong PPh 21 Tidak Final / Final Perusahaan menggunakan Krishand Payroll dengan last update software tanggal 27/07/2022 maka excel impor bukti potong dibuat seperti berikut Setelah excel impor bukti potong telah selesai disiapkan, berikut langkah - langkah impor bukti potong di dalam sistem Pada Menu Utama Krishand Payroll, pilih dan klik menu PPh 21 Bulanan. Kemudian klik 1721-VI Bukti Pemotongan PPh 21 / 26. Pada menu Bukti Pemotongan PPh 21 dan/atau 26, klik tombol Import From Excel. Pada menu Impor Data Bukti Pemotongan PPh Dari File Excel Setelah data bukti potong tampil, klik tombol Create Bukti Potong. Tunggu hingga tampil message box "Create Bukti Potong berjalan dengan baik.". Kemudian klik OK. Untuk yang menggunakan Krishand PPh 21 atau yang menggunakan Krishand Payroll dengal last update sebelum tanggal 27/07/2022, lakukan langkah tambahan setelah selesai melakukan proses impor bukti potong jika PPh 21 dari Bukti Potong Tidak Final / Final di tanggung oleh Perusahaan. Berikut langkah tambahan yang harus dilakukan Klik tombol Kaca Pembesar. Pada menu Cari Bukti Pemotongan PPh 21 / 26, cari dan klik bukti potong yang PPh 21 nya di tanggung oleh Perusahaan. Lalu klik tombol OK. Setelah data Bukti Potong yang PPh 21 nya di tanggung oleh Perusahaan tampil, klik tombol Gross Up 1x. Pastikan ketika meng-klik tombol Gross Up, hanya dilakukan 1x. Setelah sistem meng-gross nilai Bruto, klik tombol Kaca Pembesar. Sistem akan menampilkan message box "Anda baru saja mengedit data yang telah ada. Apakah perubahan data mau disimpan? Klik Yes untuk Menyimpan atau No untuk Membatalkan Perubahan.". Klik tombol Yes untuk menyimpan nilai gross tersebut. Catatan Sebelum melakukan impor bukti potong ke dalam Krishand Payroll atau Krishand PPh 21, pastikan data pegawai atau WP sudah dimasukkan ke dalam menu Setup Pegawai Posted by - Fri, Oct 7, 2022 at 1204 PM. This article has been viewed 4858 Under How to ... Attachments There are no attachments for this article. Related Articles Pembayaran PPh Tidak Final pada umumnya merupakan kebalikan dari PPh Final. Jika Pajak Penghasilan Final merupakan pajak yang sudah selesai dan wajib dibayarkan per tahunnya. Maka PPh Tidak Final adalah pajak yang perhitungannya belum selesai. Ketahui perbedaan dari PPh Final dan PPh Tidak Final, serta cara pembayarannya. Perbedaan kedua jenis PPh tersebut terletak pada cara pelaporan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Orang Pribadi ataupun Badan. Rinciannya yakni PPh Tidak Final penghasilannya akan digabungkan dengan penghasilan lain, sedangkan PPh Final tidak. Pada PPh Tidak Final, biaya sehubungan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh dapat dikurangkan. Sedangkan PPh Final tidak dapat dikurangkan. PPh Tidak Final bisa memperhitungkan bukti potong sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut. Sedangkan, PPh Final tidak dapat melakukan hal tersebut. Contoh PPh Tidak Final Berdasarkan peraturan yang memuat tentang PPh Tidak Final, yang menjadi contoh dan objek dari PPh tersebut antara lain PPh Pasal 21, berupa gaji, upah, honorarium untuk wajib pajak dalam negeri PPh22, yakni impor, bendaharawan, migas, lelang Pajak Penghasilan Pasal 23, meliputi royalti, sewa selain tanah dan bangunan, jasa, dividen. PPh Pasal 24 , berupa PPh atas penghasilan WNI di luar negeri. Pasal 25, seperti angsuran PPh. Pajak Penghasilan Pasal 26, mencakup gaji, upah, honorarium untuk wajib pajak luar negeri. Pasal 28, yaitu Pajak Lebih Bayar Angsuran PPh Pasal 25 setahun > PPh Terutang. PPh Pasal 29, seperti Pajak Kurang Bayar Angsuran PPh Pasal 25 setahun < PPh Terutang. Pembayaran PPh Tidak Final Pembayaran PPh dalam tahun berjalan yang bersifat Tidak Final dapat berupa penyetoran atau pembayaran sendiri dan pemotongan/pemungutan Pihak ketiga. Pembayaran/penyetoran sendiri yang bersifat Tidak Final biasa disebut PPh Pasal 25. Sedangkan pelunasan PPh dalam tahun berjalan melalui mekanisme pemotongan/pemungutan pihak ketiga meliputi Pemotongan PPh Pasal 22 Pemungutan PPh Pasal 23 Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 26 Pihak pemberi kerja selaku pemberi penghasilan juga wajib melakukan pemotongan atau pemungutan PPh pegawainya, serta menyetorkan PPh yang bersifat tidak final dalam tahun berjalan. Penyetoran PPh oleh pihak pemotong/pemungut dilakukan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dengan mekanisme billing system. Pembayaran Pajak yang bersifat tidak final lainnya yakni PPh Pasal 21 yang dipotong Pasal 22 yang dipotong/dipungut PPh Pasal 23 yang dipotong Pasal 25 yang dibayar sendiri PPh Pasal 15 yang dipotong atau dibayar sendiri Bukti potong PPh yang tidak final tersebut dapat dijadikan sebagai kredit pajak pada waktu SPT Tahunan. Di atas merupakan informasi singkat mengenai PPh Tidak Final. Untuk informasi lebih lengkap terkait PPh ataupun aktivitas pajak lainnya, Anda bisa mengaksesnya di Klikpajak. Selain menyediakan berbagai informasi perpajakan, Klikpajak juga memberikan layanan penyetoran dan pelaporan SPT dengan mudah, cepat, dan praktis. Sebagai mitra resmi Dirjen Pajak, Klikpajak memberikan bukti lapor yang resmi dan valid. Segera daftar dan laporkan pajak Anda tanpa dipungut biaya!

bukti potong pph 21 final dan tidak final